Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2015

UU tentang Kesehatan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.    Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan danteknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.    Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.