DEPO RAWAT INAP
DAN DEPO RAWAT JALAN
Depo farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada pelayanan pasien
khususnya penyediaan obat dan alat kesehatan. Depo farmasi dibagi 2 yaitu
1. Depo
rawat inap
2. Depo
rawat jalan
Depo farmasi memberikan pelayanan resep obat. Pelayanan resep
diperuntukkan bagi semua pasien rawat inap dan rawat jalan baik Pasien Umum,
Maskin, Askes PNS dan Kerjasama dengan sistem peresepan individual ( individual
prescription), Floor Stock, dan Unit Dose Dispensing. Adapun tempat pelayanan
resep dipisahkan berdasarkan jenis pasien Depo Farmasi memberikan fasilitas
pelayanan retur obat dan alat kesehatan bagi pasien rawat inap yang sudah tidak
memakai obat dan alat kesehatannya lagi.
Selain itu Depo farmasi juga memberikan layanan farmasi
klinik yang mencakup berbagai layanan bidang kefarmasian yang berorientasi
lebih pada kepentingan pasien berupa:
1. Pusat
Informasi Obat
Merupakan pusat informasi obat bagi tenaga kesehatan dan
masyarakat umum. pelayanan informasi obat dilakukan di Ruang PIO Instalasi
Farmasi atau dapat menghubungi melalui Ext. 5811
2. Konseling
Merupakan pelayanan bagi pasien / keluarga yang ingin
bertanya seputar obat dan penggunaannya. Aktivitas ini dilakukan pada tiap-tiap
Depo Farmasi.
3. Pemantauan
Penggunaan Obat
Layanan ini dilakukan secara terpadu melalui Unit Dose
Dispensing ( UDD )
ALUR PELAYANAN DEPO RAWAT INAP
1.
Alur Pelayanan Depo Rawat Inap ( Pasien
Jamkesmas, Jampersal, Jamkesda )
a. Perawat mempersiapkan
dan melengkapi kartu obat merah dengan nama, no rekam medis, ruangan pasien, no
bad atau no kamar pasien dan no hape pasien atau keluarga pasien
b. Dokter menulis resep
obat, alkes dan AMHP beserta jumlah dan dosis di kartu obat merah, paraf di
bubuhkan di akhir penulisan resep hari itu disertai tanda tutup.
c. Pemilihan jenis dan
jumlah obat, alkes dan AMHP oleh dokter berdasarkan standar formularium
Jamkesmas
d. Perawat menulis nama
pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke depo pelayanan rawat inap
di buku penyerahan kartu obat.
e. Perawat mengantar
kartu obat ke depo pelayanan rawat inap dan meminta nama, tanggal, jam dan
paraf petugas depo pelayanan rawat inap yang menerima kartu obat tersebut di
buku penyerahan kartu obat.
f. Petugas depo pelayanan
rawat inap mencocokkan nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di
tulis di buku penyerahan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama,
tanggal, jam dan paraf di buku penyerahan kartu obat tersebut
g. Petugas depo rawat
inap menulis kembali nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku
penerimaan kartu obat dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang
mengantar kartu obat
h. Perawat mencocokkan
nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku
penerimaan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam
dan paraf di buku penerimaan kartu obat tersebut.
i.
Untuk pengambilan obat pertama kali,
petugas depo pelayanan rawat inap harus memberi no registrasi farmasi depo
rawat inap di kartu obat tersebut.
j.
Untuk pengambilan obat pertama, kartu obat
diberikan no registrasi farmasi depo rawat inap
k. Kartu obat di analasis
diarahkan untuk penggunaan 1 hari saja, serta pertimbangan obat yang masih ada
di ruangan seperti obat minum ataupun alkes
l.
Resep obat, alkes dan AMHP yang ditulis di
kartu obat disalin kembali pada blanko resep 2 (dua) rangkap, lengkap dengan no
resep, tanggal, nama dokter, nama, umur, alamat dan no telpon pasien
m. Input data ke komputer
n. Obat, alkes dan AMHP
disiapkan, diberi etiket, dikemas
o. Selanjutnya
diinformasikan pasien atau keluarga pasien melalui petugas administrasi ruangan
via telepon bahwa obat sudah siap dan dapat diambil, dengan membawa formulir
pengambilan obat dan surat jaminan pelayanan.
p. Jika pasien belum
memiliki formulir pengambilan obat dan surat jaminan pelayanan (surat-surat
belum lengkap), petugas administrasi keabsahan peserta jaminan masyarakat tidak
mampu harus memberikan catatan beserta paraf dan stempel setiap kali
pengambilan obat, diluar jam kerja petugas tersebut confirmasi keruangan apakah
status pasien di ruangan juga sebagai pasien yang menggunakan jaminan
jamkesmas, jampersal dan jamkeda kotim sekitarnya.
q. Setiap resep
dilampirkan 1 lembar surat jaminan pelayanan sebagai pertinggal di depo rawat
inap 18. Kartu obat diserahkan kembali kepada perawat di ruangan setelah pasien
mengambil obat, alkes dan AMHP di hari yang sama sesegera mungkin oleh petugas
depo rawat inap
r.
Petugas depo pelayanan rawat inap menulis
nama pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke perawat di buku
penyerahan kembali kartu obat.
s. Petugas depo pelayanan
rawat inap mengantar kartu obat ke ruangan dan meminta nama, tanggal, jam dan
paraf perawat yang menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan kembali
kartu obat.
t.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu
obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penyerahan kembali kartu obat,
jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku
penyerahan kembali kartu obat tersebut.
u. Perawat menulis
kembali nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku penerimaan kembali
kartu obat dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf petugas depo rawat inap
yang mengantar kartu obat
v. Petugas depo rawat
inap mencocokkan nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis
di buku penerimaan kembali kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan
nama, tanggal, jam dan paraf di buku penerimaan kembali kartu obat tersebu
w. Setelah pasien pulang
petugas administrasi ruangan menyerahkan kembali kartu obat, formulir
pengambilan obat dan surat jaminan pelayanan ke depo rawat inap
x. Semua pemakaian obat
golongan narkotik untuk pasien rawat inap dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat
Golongan Narkotik yang ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan. Karena
sebelum pasien pulang kartu obat akan dikembalikan ke ruangan maka semua
pemakaian obat golongan narkotik dan psikotropika untuk pasien rawat inap akan
dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat Golongan Narkotik dan Psikotropika yang
ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan tiap bulannya, ditulis formulir
sementara sebagai bukti pertinggal di depo rawat inap (untuk keperluan
administrasi dan pelaporan narkotik dan psikotropika). Dimana pada Formulir
Pemakaian Obat Golongan narkotik dan psikotropika tertera nama pasien, alamat
pasien, nomor rekam medik pasien, ruang rawat, nama dokter, jumlah dan jenis
narkotik dan psikotropika dan yang digunakan.
y. Adapun prosedur
penagihan biaya dilakukan dengan cara : - Semua resep direkap sesuai nama
pasien dan urutan tanggal resep - Total akhir penagihan perpasien berdasarkan
tanggal pasien pulang dari rumah sakit - Data akan diperiksa ulang oleh petugas
dan diparaf, juga ditanda tangani oleh Kepala Instalasi Farmasi. - Diserahkan
kepada Tim verifikasi dengan lampiran copy resep paling lambat tangal 5 tiap
bulan nya - Setelah diverifikasi, berkas akan diserahkan kepada bagian keuangan
Rumah Sakit, paling lambat 6 hari kerja setelah berkas diserahkan instalasi
farmasi. - Selanjutnya bagian keuangan akan membayar sejumlah tagihan kepada
Instalasi Farmasi rumah sakit, paling lambat 3 hari kerja setelah diserahkan
tim verifikasi. - Penagihan dan pembayaran ini akan dilakukan setiap sebulan
sekali.
2.
Alur Pelayanan Depo Rawat Inap Pasien umum
a. Perawat mempersiapkan
dan melengkapi kartu obat putih dengan nama, no rekam medis, ruangan pasien, no
bad atau no kamar pasien dan no hape pasien atau keluarga pasien
b. Dokter menulis resep
obat, alkes dan AMHP beserta jumlah dan dosis di kartu obat putih, paraf di bubuhkan
di akhir penulisan resep hari itu disertai tanda tutup.
c. Perawat menulis nama
pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke depo pelayanan rawat inap
di buku penyerahan kartu obat.
d. Perawat mengantar
kartu obat ke depo pelayanan rawat inap dan meminta nama, tanggal, jam dan
paraf petugas depo pelayanan rawat inap yang menerima kartu obat tersebut di
buku penyerahan kartu obat.
e. Petugas depo pelayanan
rawat inap mencocokkan nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di
tulis di buku penyerahan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama,
tanggal, jam dan paraf di buku penyerahan kartu obat tersebut.
f. Petugas depo rawat
inap menulis kembali nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku
penerimaan kartu obat dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang
mengantar kartu obat
g. Perawat mencocokkan
nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku
penerimaan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam
dan paraf di buku penerimaan kartu obat tersebut.
h. Untuk pengambilan obat
pertama kali, petugas depo pelayanan rawat inap harus memberi no registrasi
farmasi depo rawat inap di kartu obat tersebut.
i.
Kartu obat di analasis diarahkan untuk
penggunaan 1 hari saja, kecuali ada permintaan khusus dari dokter dan telah
mendapat persetujuan dari keluarga pasien atau pasien, serta pertimbangan obat
yang masih ada di ruangan seperti obat minum ataupun alkes
j.
Jika ada obat, alkes dan AMHP yang perlu
dilakukan confirmasi lebih lanjut ke dokter, kosong stock dan lain sebagainya,
informasikan ke perawat diruangan terlebih dahulu, kemudian tanyakan dan catat
kapan obat akan diberikan atau digunakan
k. Petugas depo rawat
inap harus segera melakukan confirmasi kepada dokter mengenai obat, alkes dan
AMHP yang stock nya kosong dan menginformasikan stock obat yang ada dari
branded lain yang kandungannya sama
l.
Jika dokter yang bersangkutan tidak dapat
dihubungi sampai mendekati waktu obat, alkes dan AMHP akan digunakan atau
diberikan, berdasarkan SK Direktur ( Menyusul ) akan diganti ke generik atau
stock yang ada untuk obat, diberikan jenis dan fungsi yang sama atau mendekati
untuk alkes dan AMHP
m. Jika dokter menulis
obat, alkes dan AMHP yang belum tersedia di Instalasi farmasi, berdasarkan SK
Direktur ( Menyusul ) dokter harus menuliskan copy resep yang disetujui komite
farmasi dan terapi dan disetujuo oleh Direktur.
n. Obat, alkes dan AMHP
yang diserahkan disalin kembali pada blanko resep 2 (dua) rangkap, lengkap
dengan no resep, tanggal, nama dokter, nama, umur, alamat dan no telpon pasien.
Kemudian di input ke computer Selanjutnya diberi harga, diinformasikan harganya
kepada pasien atau keluarga pasien melalui petugas administrasi ruangan via
telepon
o. Obat, alkes dan AMHP
disiapkan. diberi etiket, dikemas lalu di buatkan kuitansi (rangkap dua) dengan
nomer yang sama di blanko resep dan di stempel. Obat, alkes dan AMHP serta
Kuitansi asli diserahkan atau diantar ke keluarga pasien atau pasien setelah
melakukan pembayaran dan setelah menandatangani blangko resep rangkap 2 (dua). Copy
kuitansi beserta blanko resep sebagai pertinggal di depo rawat inap
p. Kartu obat diserahkan
kembali kepada perawat di ruangan setelah pasien mengambil obat, alkes dan AMHP
di hari yang sama sesegera mungkin oleh petugas depo rawat inap
q. Petugas depo pelayanan
rawat inap menulis nama pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke
perawat di buku penyerahan kembali kartu obat. Petugas depo pelayanan rawat
inap mengantar kartu obat ke ruangan dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf
perawat yang menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan kembali kartu
obat.
r.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu
obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penyerahan kembali kartu obat,
jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku
penyerahan kembali kartu obat tersebut.
s. Perawat menulis
kembali nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku penerimaan kembali
kartu obat dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf petugas depo rawat inap
yang mengantar kartu obat
t.
Petugas depo rawat inap mencocokkan nama
dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penerimaan
kembali kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan
paraf di buku penerimaan kembali kartu obat tersebut
u. Setelah pasien pulang
petugas administrasi ruangan menyerahkan kembali kartu obat ke depo rawat inap
v. Semua pemakaian obat
golongan narkotik untuk pasien rawat inap dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat
Golongan Narkotik yang ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan.
w. Karena sebelum pasien
pulang kartu obat akan dikembalikan ke ruangan maka semua pemakaian obat
golongan narkotik dan psikotropika untuk pasien rawat inap akan dicatat dalam
Formulir Pemakaian Obat Golongan Narkotik dan Psikotropika yang ditandatangani oleh
dokter yang bersangkutan tiap bulannya, ditulis formulir sementara sebagai
bukti pertinggal di depo rawat inap (untuk keperluan administrasi dan pelaporan
narkotik dan psikotropika).Dimana pada Formulir Pemakaian Obat Golongan
narkotik dan psikotropika tertera nama pasien, alamat pasien, nomor rekam medik
pasien, ruang rawat, nama dokter, jumlah dan jenis narkotik dan psikotropika
dan yang digunakan.
x. Jika pasien belum
memiliki dana yang cukup, sedangkan pelayanan tetap harus dilaksanakan, akan
ada prosedur lebih lanjut
ALUR PELAYANAN
DEPO RAWAT JALAN
1.
Alur Pelayanan
Resep Pasien Umum
a.
Pasien mengambil nomor dan menuliskannya pada
resep.
b.
Resep diserahkan kepada petugas farmasi.
c.
Petugas farmasi membaca resep kemudian diberi
harga.
d.
Petugas farmasi memberikan tanda bukti
pembayaran kepada pasien setelah pasien membayar resep.
e.
Jika terdapat obat yang tidak tersedia di depo
maka dibuat copy resep.
f.
Jika sudah dibayar, maka dilakukan pengkajian
resep
g.
Jika sudah sesuai, obat disiapkan sesuai resep
oleh petugas farmasi sesuai dengan Protap Penyiapan Obat.
h.
Obat
diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi obat
2.
Alur Pelayanan Resep Pasien
Jamkesmas
a.
Pasien mengambil nomor dan menuliskannya
pada formulir resep Jamkesmas.
b.
Pasien menyerahkan formulir resep disertai
dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dan Surat Keabsahan Peserta (SKP)
Jamkesmas.
c.
Petugas farmasi memeriksa kelengkapan
berkas tersebut.
d.
Apabila terdapat kekurangan berkas maka
pasien diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut.
e.
Resep yang telah memenuhi persyaratan
adminstrasi, dilakukan pengkajian resep sesuai dengan Prosedur Tetap Pengkajian
Resep.
f.
Jika sudah sesuai, kemudian oleh petugas
farmasi disiapkan obat-obatannya sesuai dengan Protap Penyiapan Obat.
g.
Pemberian obat-obatan diutamakan obat
generik tetapi apabila tidak ada obat generiknya maka ditanyakan kepada dokter
konsulennya apakah bisa diganti dengan obat lain dengan indikasi yang sama atau
jika memang harus dengan obat tersebut maka diresep harus diberi keterangan
mengenai diagnosis penyakit dan alasan diberikan obat tersebut serta harus
ditandatangani oleh dokter spesialis. Obat tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari direktur atau wadir pelayanan apakah obat diberikan sesuai
resep atau tidak.
h.
Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi disertai informasi obat
3. Alur Pelayanan Resep Peserta Askes
a.
Pasien mengambil nomor dan menuliskannya
pada resep yang dibuat rangkap dua dan telah diverifikasi oleh PT. ASKES serta
telah dilengkapi Surat Jaminan Pelayanan (SJP) PT. ASKES.
b.
Petugas farmasi memeriksa kelengkapan
berkas tersebut.
c.
Apabila terdapat kekurangan berkas maka
pasien diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut.
d.
Petugas farmasi melakukan entry data Selain
itu, dilakukan pengecekan apakah obat dalam resep termasuk dalam Daftar Plafon
Harga Obat (DPHO) ASKES atau tidak.
e.
Obat yang tidak termasuk dalam Daftar
Plafon Harga Obat (DPHO) PT. ASKES di buat copy resep.
f.
Untuk obat yang terdapat dalam Daftar
Plafon Harga Obat (DPHO) PT. ASKES tetapi melebihi peresepan maksimal dan untuk
obat-obat khusus harus dilengkapi dengan protokol terapi yang ditanda tangani
oleh dokter yang memberikan terapi dan disetujui oleh PT. ASKES.
g.
Apabila obat telah mendapat persetujuan
dari petugaS PT. ASKES maka dilakukan pengkajian resep. Jika sudah sesuai,
kemudian oleh petugas farmasi disiapkan obat-obatannya
h.
Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi disertai informasi obat sesuai dengan Protap Penyerahan Obat.
4.
Alur Pelayanan
Resep Peserta Jamsostek
a.
Pasien menyerahkan resep disertai dengan
berkas persyaratan kepada petugas farmasi (foto copy surat jaminan dari
Jamsostek dan foto copy Kartu Peserta Jamsostek).
b.
Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep
dan berkas tersebut.
c.
Apabila ada kekurangan berkas maka pasien
diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
d.
Resep yang telah lengkap kemudian
diverifikasi apakah obat termasuk dalam daftar obat Jamsostek atau tidak.
e.
Obat yang tidak termasuk dalam daftar obat
Jamsostek diberi harga dan ditanyakan kepada pasien, apakah akan dibeli atau
tidak.
f.
Apabila semua obat telah mendapat
persetujuan dari pasien baik yang termasuk daftar obat Jamsostek atau tidak,
maka dilakukan pengkajian resep sesuai dengan Prosedur Tetap Pengkajian Resep.
Jika sudah sesuai, kemudian oleh petugas farmasi disiapkan obat-obatannya
sesuai dengan Protap Penyiapan Obat
g.
Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi disertai informasi obat sesuai dengan Protap Penyerahan Obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar