Senin, 21 September 2015

Instalansi Farmasi Rumah Sakit



Instalansi Farmasi Rumah Sakit
1.      Pengertian IFRS
IFRS adalah suatu bagian di rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas  penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian (Siregar, 2004).

Berdasarkan definisi tersebut maka Instalasi Farmasi Rumah Sakit secara umum dapat diartikan sebagai suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri pelayanan paripurna yang mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan atau sediaan farmasi; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita saat tinggal dan rawat jalan; pengendalian mutu dan pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit. Pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan (Siregar dan Amalia, 2004).
Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.
2.      Visi dan Misi IFRS
a.       Visi IFRS
Visi IFRS merupakan  suatu pernyataan tentang keadaan atau status suatu IFRS yang diinginkan oleh pimpinan IFRS pada suatu titik tertentu di masa yang akan datang. Status masa depan IFRS itu meliputi ruang lingkup dan sifat pelayanan bagi semua baik konsumen internal maupun konsumen eksternal, dan penerimaan eksistensi IFRS oleh masyarakat rumah sakit. Visi rumah sakit dan IFRS adalah dasar bagi semua aspek dari rencana strategis IFRS.
b.      Misi IFRS
Misi IFRS antara lain memperluas pelayanan kefarmasian yang difokuskan pada pencapaian hasil positif bagi semua penderita melalui terapi obat yang optimal, memberikan pelayanan yang membantu perkembangan, kemanfaatan, keamanan, mutu tertinggi, rasio efektif biaya yang paling tinggi, yang menyumbang pada program yang menitikberatkan pada kebutuhan kesehatan masyarakat serta pencegahan penyakit, dan meningkatkan kemampuan IFRS sebagai suatu komponen dan mitra penting dari tim pelayanan kesehatan.
Sasaran IFRS yang mendukung misi tersebut, yaitu:
1)        Memajukan atau meningkatkan terapi obat rasional dan berorientasi penderita.
2)        Mempromosikan apoteker rumah sakit sebagai anggota dari tim terpadu pelayanan kesehatan untuk memungkinkan penerapan sepenuhnya fungsi klinik dan fungsi pengendalian penggunaan obat dalam tiap rumah sakit.
3)        Bertindak sebagai pendukung utama dalam memajukan praktik profesional, meningkatkan keefektifan biaya dari pelayanan kefarmasian, dan meningkatkan mutu pelayanan penderita.
4)        Meningkatkan nilai apoteker pada penderita dengan memastikan bahwa pelayanan klinik yang sesuai dan proses pengendalian penggunaan obat diterapkan untuk kepentingan penderita.
5)        Meningkatkan kesehatan yang baik dengan membantu perkembangan penggunaan obat yang optimal dan bertanggungjawab, termasuk pencegahan penggunaan obat yang tidak tepat atau tidak terkendali.
6)        Memastikan tenaga kerja yang kompeten dan cukup dalam profesi dengan memberikan program pendidikan dan pelatihan.
7)        Memberikan kontribusi dalam program pendidikan berkelanjutan bagi praktisi apoteker.
8)        Menyediakan kemudahan penelitian dalam ilmu dan pelayanan kesehatan dan farmasi.
9)        Memberi kemudahan dalam pertukaran informasi antara anggota IFRS, profesi pelayanan kesehatan, dan konsumen.
10)    Memelihara garis komunikasi antara organisasi dan anggotanya (Siregar, 2004).
3.      Tujuan Instalasi Farmasi Rumah sakit
IFRS sebagai salah satu unit penting di rumah sakit harus memiliki sasaran jangka panjang yang menjadi arah dari kegiatan sehari-hari dilakukan. Oleh karena itu tujuan IFRS antara lain:
a.       Memberikan manfaat kepada penderita, rumah sakit, sejawat profesi kesehatan, dan kepada profesi farmasi yang ada di rumah sakit.
b.      Membantu dalam penyediaan perbekalan farmasi yang memadai oleh apoteker rumah sakit yang memenuhi syarat.
c.       Menjamin praktik profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional, pendidikan dan pencapaian, dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.
d.      Meningkatkan penelitian dan praktik farmasi rumah sakit dan dalam ilmu farmasetik pada umumnya.
e.       Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan mengadakan pertukaran informasi antara apoteker rumah sakit, anggota profesi, dan spesialis yang serumpun.

f.       Memperluas dan memperkuat kemampuan apoteker rumah sakit untuk melakukan kegiatan antara lain:
1)        Mengelola suatu pelayanan farmasi yang terorganisasi.
2)        Mengembangkan dan memberikan pelayanan klinik
3)        Melakukan dan berpartisipasi dalam penelitian klinik dan farmasi serta dalam program edukasi untuk praktisi kesehatan, penderita, mahasiswa, dan masyarakat.
g.      Meningkatkan pengetahuan dan pengertian praktik farmasi rumah sakit kontemporer bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi, dan profesional kesehatan lainnya.
h.      Membantu menyediakan personal pendukung yang bermutu untuk IFRS.
i.        Membantu dalam pengembangan dan kemajuan pekerjaan kefarmasian (Siregar, 2004).
4.      Tanggung Jawab IFRS
      Tugas utama IFRS adalah pengelolaan perbekalan kesehatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang digunakan di dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. Berkaitan dengan pengelolaan tersebut, IFRS harus menyediakan terapi obat yang optimal bagi semua penderita dan menjamin pelayanan yang bermutu tertinggi, paling bermanfaat dengan biaya minimal. Jadi, IFRS adalah satu-satunya unit di rumah sakit yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya pada pengelolaan semua aspek yang berkaitan dengan obat/perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit tersebut. IFRS bertanggung jawab mengembangkan suatu pelayanan farmasi yang luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi kebutuhan berbagai bagian/unit diagnosis dan terapi, unit pelayanan keperawatan, staf medik, dan rumah sakit keseluruhan untuk kepentingan pelayanan penderita yang lebih baik (Siregar, 2004).
5.      Struktur Organisasi Instalansi Farmasi Rumah Sakit
Berdasarkan Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, struktur organisasi instalasi farmasi rumah sakit mencakup penyelenggaraan pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu.
a.       Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Menurut Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004, fungsi pelayanan farmasi rumah sakit sebagai pengelola perbekalan farmasi adalah:
1)        Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
2)        Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara efektif, efisien dan optimal.
3)        Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
4)        Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5)        Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6)        Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7)        Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
1)        Pemilihan
Merupakan proses kegiatan mulai dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat essensial, standarisasi hingga menjaga dan memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan transaksi pembelian.


2)        Perencanaan
Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman perencanaan berdasarkan:
a)        DOEN, formularium rumah sakit, standar terapi rumah sakit, ketentuan setempat yang berlaku.
b)        Data catatan medik.
c)        Anggaran yang tersedia.
d)       Penetapan prioritas.
e)        Siklus penyakit.
f)         Sisa persediaan.
g)        Data pemakaian periode yang lalu.
h)        Perencanaan pengembangan.
3)        Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui:

a)        Pembelian:
(1)     Tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi).
(2)     Langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan.
b)        Produksi/pembuatan sediaan farmasi:
(3)     Produksi steril.
(4)     Produksi non steril.
c)        Sumbangan/droping/hibah.
4)        Produksi
          Merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5)        Penerimaan
                 Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.
6)        Penyimpanan
                 Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan kestabilannya, mudah tidaknya meledak/terbakar, dan tahan/tidaknya terhadap cahaya, disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
7)        Pendistribusian
                 Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakituntuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis (Depkes RI, 2004).
b.        Pelayanan Farmasi Klinis
Pelayanan farmasi klinis adalah praktik kefarmasian berorientasi kepada pasien dengan penerapan pengetahuan dan keahlian farmasi dalam membantu memaksimalkan efek obat dan meminimalkan toksisitas bagi pasien secara individual.
Tujuan pelayanan farmasi klinis adalah meningkatkan keuntungan terapiobat dan mengoreksi kekurangan yang terdeteksi dalam proses penggunaan obat sehingga meningkatkan dan memastikan kerasionalan, kemanfaatan dan keamanan terapi obat.
Pelayanan farmasi klinis meliputi:
1)      Pengkajian dan pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error).
2)      Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien.
3)      Pelayanan Informasi Obat (PIO) adalah kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit.
4)      Konseling obat adalah suatu proses diskusi antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien yang dilakukan secara sistematis untuk memberikan kesempatan kepada pasien/keluarga pasien mengeksplorasikan diri dan membantu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran sehingga pasien/keluarga pasien memperoleh keyakinan akan kemampuannya dalam penggunaan obat yang benar termasuk swamedikasi. Tujuan umum konseling adalah meningkatkan keberhasilan terapi, memaksimalkan efek terapi, meminimalkan resiko efek samping, meningkatkan cost effectiveness dan menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi.
5)      Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.
6)      Pemantauan Terapi Obat (PTO) adalah suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.
c.         Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD)
Central Sterile Supply Department (CSSD) atau Instalasi Pusat Pelayanan Sterilisasi merupakan satu unit atau departemen dari rumah sakit yang menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan, sterilisasi terhadap semua alatatau bahan yang membutuhkan kondisi steril. Rumah sakit sebagai institusi penyedia pelayanan kesehatan berupaya untuk mencegah risiko terjadinya infeksi bagi pasien dan petugas rumah sakit.Salah satu indikator keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit adalah rendahnya angka infeksi nosokomial di rumah sakit.Untuk mencapai keberhasilan tersebut maka perlu dilakukan pengendalian infeksi di rumah sakit (Depkes RI, 2009).

Berdirinya CSSD di rumah sakit dilatar belakangi oleh:
1)      Besarnya angka kematian akibat infeksi nosokomial.
2)      Kuman mudah menyebar, mengkontaminasi benda dan menginfeksi manusiadi lingkungan rumah sakit.
Adapun tugas CSSD di rumah sakit adalah (Depkes RI, 2009):
1)      Menyiapkan peralatan medis untuk perawatan pasien.
2)      Melakukan proses sterilisasi alat/bahan.
3)      Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruangan perawatan, kamar operasi maupu ruangan lainnya.
4)      Memilih peralatan dan bahan yang aman dan efektif serta bermutu.
5)      Mendokumentasikan setiap aktivitas pembersihan, disinfeksi maupun sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu.
6)      Melakukan penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahandan pengendalian infeksi bersama dengan panitia pengendalian infeksi nosokomial.
7)      Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sterilisasi.
8)      Mengevaluasi hasil sterilisasi.
Alur aktivitas fungsional CSSD dimulai dari proses pembilasan, pembersihan/dekontaminasi, pengeringan, inspeksi dan pengemasan, member label, sterilisasi, penyimpanan sampai proses distribusi (Depkes RI, 2009).
Lokasi CSSD sebaiknya berdekatan dengan ruangan pemakai alat/bahan steril terbesar di rumah sakit. Dengan pemilihan lokasi seperti ini maka selain meningkatkan pengendalian infeksi dengan meminimalkan resiko kontaminasi silang, serta meminimalkan lalu lintas transportasi alat steril (Depkes RI, 2009).
Ketersediaan ruangan CSSD yang memadai merupakan suatu keharusanuntuk efisiensi dan optimalisasi fungsi kerja CSSD. Untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang dari ruang kotor ke ruang bersih, maka ruangan CSSD dibagi menjadi 5 bagian (Depkes RI, 2009):
1)      Ruang dekontaminasi
           Terjadi proses penerimaan barang kotor, melakukan dekontaminasi dan pembersihan. Ruang dekontaminasi harus direncanakan, dipelihara, dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda yang dapat menyebabkan infeksi, racun dan hal-hal berbahaya lain.
           Sistem ventilasi harus didesain sedemikian rupa sehingga udara di ruang dekontaminasi harus:
a)      Dihisap keluar atau ke sistem sirkulasi udara yang mempunyai filter.
b)      Tekanan udara harus negatif tidak mengkontaminasi udara ruangan lain.
c)      Tidak dianjurkan menggunakan kipas angin.
2)      Ruang pengemasan alat
           Untuk melakukan pengemasan dan penyimpanan alat/barang bersih. Pada ruang ini dianjurkan ada tempat penyimpanan tertutup.
3)      Ruang produksi dan prossesing
           Linen diperiksa, dilipat, dan dikemas untuk persiapan sterilisasi. Selain linen, pada daerah ini dipersiapkan pula bahan-bahan seperti kain kasa, cotton swab, dan lain-lain.
4)      Ruang sterilisasi
           Tempatproses sterilisasi dilakukan. Untuk sterilisasi etilen oksida, sebaiknya dibuatkan ruang khusus yang terpisah tetapi masih dalam satu unit pusat sterilisasi dan dilengkapi exhaust.
5)      Ruang penyimpanan barang steril.
           Ruang ini sebaiknya dekat dengan ruang sterilisasi. Apabila digunakan mesin sterilisasi dua pintu, maka pintu belakang langsung berhubungan dengan ruang penyimpanan.
           Dinding dan lantai ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat sehingga mudah dibersihkan, alat steril disimpan pada jarak 19-24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari langit-langit serta 5 cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penumpukan debu pada kemasan, serta alat-alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya. Akses ke ruang penyimpanan steril dilakukan oleh petugas pusat sterilisasi yang terlatih, bebas dari penyakit menular dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan persyaratan.
Dengan adanya CSSD di rumah sakit bertujuan:
1)      Mencegah infeksi nosokomial dengan menyediakan peralatan yang telahmengalami pensortiran, pencucian dan sterilisasi dengan sempurna.
2)      Memutuskan mata rantai penyebaran kuman di lingkungan rumah sakit. 
3) Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi terhadap produk yangdihasilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar