Pelayanan
Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan
obat dan alat kesehatan adalah
pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat
kesehatan sesuai indikasi, efektif,
aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan,
keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja
sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
a. Tujuan
diadakan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan adalah:
1)
Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan
pelayanan farmasi di rumah
sakit.
2)
Memberikan pelayanan farmasi yang dapat
menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi
penggunaan obat.
3)
Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan
profesi kesehatan lain yang terkait dalam
pelayanan farmasi.
4)
Melaksanakan kebijakan obat di rumah
sakit dalam rangka meningkatkan
penggunaan obat secara rasional.
b. Pengkajian
Resep
Kegiatan
dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi
persyaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan
klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat
jalan.
Persyaratan
administrasi meliputi:
1) Nama,
umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
2) Nama,
nomor ijin, alamat dan paraf dokter.
3) Tanggal
resep.
4) Ruangan/unit
asal resep
Persyaratan
farmasi meliputi:
1) Bentuk
dan kekuatan sediaan.
2) Dosis
dan jumlah obat.
3) Stabilitas
dan ketersediaan.
4) Aturan,
cara, dan teknik penggunaan.
Persyaratan klinis meliputi:
1) Ketepatan
indikasi, dosis,
dan waktu penggunaan obat.
2) Duplikasi
pengobatan.
3) Alergi,
interaksi dan efek samping obat.
4) Kontra
indikasi.
5) Efek
aditif.
c. Dispensing
Merupakan
kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi,
interpretasi, menyiapkan/meracik
obat, memberikan label/etiket, penyerahan
obat denganpemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
Tujuan:
1) Mendapatkan
dosis yang tepat dan aman.
2) Menyediakan
nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima
makanan secara oral atau enteral.
3) Menyediakan
obat kanker secara efektif, efisien dan bermutu.
4) Menurunkan
total biaya obat.
Dispensing dibedakan
berdasarkan atas sifat sediaan yakni:
1)
Dispensing sediaan farmasi khusus
a)
Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi
Merupakan
kegiatan pencampuran nutrisi parenteral
yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih
secara aseptis sesuai kebutuhan pasien
dengan menjaga stabilitas sediaan, formula
standar dan kepatuhan terhadap prosedur
yang menyertai.
Kegiatan:
(1) Mencampur
sediaan karbohidrat, protein, lipid,
vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan.
(2) Mengemas
ke dalam kantong khusus untuk
nutrisi.
Faktor
yang perlu diperhatikan:
(1) Tim
yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat,
ahli gizi.
(2) Sarana
dan prasarana.
(3) Ruangan
khusus.
(4) Lemari
pencampuran Biological Safety Cabinet.
(5) Kantong
khusus untuk nutrisi parenteral.
b) Dispensing
sediaan farmasi pencampuran obat
steril
Melakukan
pencampuran obat steril sesuai kebutuhan
pasien yang menjamin kompatibilitas,
dan stabilitas obat ataupun wadah sesuai dengan dosis yang
ditetapkan.
Kegiatan:
(1) Mencampur
sediaan intravena kedalam cairan
infuse.
(2) Melarutkan
sediaan intravena dalam bentuk serbuk
dengan pelarut yang sesuai.
(3) Mengemas
menjadi sediaan siap pakai.
Faktor
yang perlu diperhatikan:
(1) Ruangan
khusus.
(2) Lemari
pencampuran Biological Safety Cabinet.
(3) HEPA
Filter.
2)
Dispensing Sediaan Farmasi Berbahaya
Merupakan
penanganan obat kanker secara aseptis dalam
kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh
tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian
pada keamanan terhadap lingkungan,
petugas ataupun
sediaan obatnya dari efek
toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan
alat pelindung diri, mengamankan pada
saat pencampuran, distribusi, maupun proses
pemberian kepada pasien sampai pembuangan
limbahnya. Secara
operasional dalam mempersiapkan dan melakukan
harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan
alat pelindung diri yang memadai, sehingga kecelakaan terkendali.
Kegiatan:
a)
Melakukan perhitungan dosis secara
akurat.
b)
Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai.
c)
Mencampur sediaan obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan.
d) Mengemas
dalam kemasan tertentu.
e)
Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.
Faktor yang perlu
diperhatikan:
a)
Cara pemberian obat kanker.
b)
Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai.
c)
Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet.
d) Hepa
Filter.
e)
Pakaian khusus.
f)
Sumber Daya Manusia yang terlatih.
d. Pemantauan
Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Merupakan
kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat
yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada
dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan
profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan:
1)
Menemukan ESO (Efek Samping Obat) sedini
mungkin terutama yang berat, tidak dikenal,
frekuensinya jarang.
2)
Menentukan frekuensi dan insidensi Efek
Samping Obat yang sudah
dikenal sekali, yang baru saja ditemukan.
3)
Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya efek
samping obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya efek samping obat.
Kegiatan:
1)
Menganalisis laporan efek samping obat.
2)
Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien
yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping obat.
3)
Mengisi formulir efek samping obat.
4)
Melaporkan ke panitia efek samping obat
nasional.
Faktor yang perlu
diperhatikan:
1)
Kerjasama dengan panitia farmasi dan
terapi dan ruang rawat.
2)
Ketersediaan formulir monitoring efek
samping obat.
e. Pelayanan
informasi obat
Merupakan
kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker
untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias
dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan:
1)
Menyediakan informasi mengenai obat
kepada pasien dan tenaga
kesehatan dilingkungan rumah sakit.
2)
Menyediakan informasi untuk membuat
kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat,
terutamabagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
3)
Meningkatkan profesionalisme apoteker.
4)
Menunjang terapi obat yang rasional.
Kegiatan:
1)
Memberikan dan menyebarkan informasi
kepada konsumen secara aktif dan pasif.
2)
Menjawab pertanyaan dari pasien maupun
tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau
tatap muka.
3)
Membuat buletin, leaflet, label obat.
4)
Menyediakan informasi bagi
Komite/Panitia Farmasi dan
Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium
Rumah Sakit.
5)
Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan
rawat inap.
6)
Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi
tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
7)
Mengkoordinasi penelitian tentang obat
dan kegiatan pelayanan
kefarmasian.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan:
1)
Sumber informasi obat.
2)
Tempat.
3)
Tenaga.
4)
Perlengkapan.
f. Konseling
Merupakan
suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi
dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan
dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien
rawat jalan dan pasien rawat inap.
Konseling
memiliki tujuan yaitu untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan
mengenai namaobat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat,
efek samping obat,
tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan
obat-obat lain.
Kegiatan:
1)
Membuka komunikasi antara apoteker
dengan pasien.
2)
Menanyakan hal-hal yang menyangkut
obat yang dikatakan oleh dokter
kepada pasien dengan metode
open-ended question.
3)
Menanyakan
apa
yang dikatakan dokter mengenai obat.
4)
Menanyakan
cara pemakaian.
5)
Efek yang diharapkan dari obat tersebut.
6)
Memperagakan dan menjelaskan mengenai
cara penggunaan obat.
7)
Verifikasi akhir, mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah yang berhubungan
dengan cara penggunaan obat, untuk
mengoptimalkan tujuan terapi.
Faktor yang perlu
diperhatikan:
1)
Kriteria pasien:
a)
Pasien rujukan dokter.
b)
Pasien dengan penyakit kronis.
c)
Pasien dengan obat yang berindeks
terapetik sempit dan
polifarmasi.
d) Pasien
geriatrik.
e)
Pasien pediatrik.
f)
Pasien pulang sesuai dengan kriteria
diatas.
2)
Sarana dan Prasarana:
a)
Ruangan khusus.
b)
Kartu pasien/catatan konseling.
g. Pemantauan
Kadar Obat Dalam Darah
Melakukan
pemeriksaan kadar beberapa obat tertentu atas
permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi
yang sempit.
Tujuan:
1)
Mengetahui kadar obat dalam darah.
2)
Memberikan rekomendasi kepada dokter
yangmerawat.
Kegiatan:
1)
Memisahkan serum dan plasma darah.
2)
Memeriksa kadar obat yang terdapat dalam
plasmadengan menggunakan alat TDM.
3)
Membuat rekomendasi kepada dokter
berdasarkanhasil
pemeriksaan.
pemeriksaan.
Faktor-faktor yang
perlu diperhatikan:
1)
Alat Therapeutic
Drug Monitoring.
2)
Reagen sesuai obat yang diperiksa.
h. Ronde/Visite
Pasien
Merupakan
kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama
tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan:
1)
Pemilihan obat.
2)
Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik.
3)
Menilai kemajuan pasien.
4)
Bekerjasama dengan tenaga kesehatan
lain.
Kegiatan:
1)
Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan
tersebut kepada pasien.
2)
Apoteker harus menanyakan terapi obat terdahulu dan
memperkirakan masalah yang
mungkin terjadi untuk
pasien baru dirawat.
3)
Apoteker memberikan keterangan pada
formulir resep untuk menjamin
penggunaan obat yang benar.
4)
Melakukan pengkajian terhadap catatan
perawat akan berguna untuk
pemberian obat.
5)
Setelah kunjungan membuat catatan
mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah
dalam satu buku dan buku
ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung
ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan
kunjungan.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan:
1)
Pengetahuan cara berkomunikasi.
2)
Memahami teknik edukasi.
3)
Mencatat perkembangan pasien.
i.
Pengkajian Penggunaan Obat
Merupakan
program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur
dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang
digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau
oleh pasien.
Tujuan:
1)
Mendapatkan gambaran keadaan saat ini
atas pola penggunaan obat
pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu.
2)
Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan
yang lain.
3)
Penilaian berkala atas penggunaan obat
spesifik.
4)
Menilai pengaruh intervensi atas pola
penggunaan obat.
Faktor-faktor yang
perlu diperhatikan:
1)
Indikator peresepan.
2)
Indikator pelayanan.
3)
Indikator fasilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar